Warga DKI belum punya KTP tapi sudah perekaman tetap bisa mencoblos

Hot Week



PROKLAMASI-COM  Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, warga yang belum memiliki KTP namun sudah melakukan perekaman bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara menunjukkan surat keterangan (suket). Suket ini bisa diperoleh di dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil).

"Suket itu dikeluarkan oleh Disdukcapil bagi mereka yang belum punya KTP tetapi sudah melakukan perekaman dan mereka belum terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata Sumarno, di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (7/2).

   via:   www.merdeka.com/peristiwa/

Sumarno menambahkan, jika sudah masuk dalam daftar DPT, maka suket tersebut tidak akan dibutuhkan.

"Nah nanti akan dilakukan pengawasan dicek kembali, kemudian mereka juga harus menyertakan identitas yang lain bahwa itu benar perlu dilampirkan KK (Kartu Keluarga)," ujar Sumarno.

Sumarno menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan tidak ada pemilih ganda dalam Pilkada. Ia juga mengungkapkan bahwa timses masing-masing pasangan calon dan Bawaslu (Badan pengawas pemilu) sudah diberi daftar rincian DPT.

"Jadi memang semua harus turut serta melakukan pengawasan, jangan sampai ada seseorang yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali karena kan ketentuan cuma satu kali. kalau lebih dari sekali itu pemilih ganda nah itu yang harus kita pastikan kan nanti juga ada penandaan kan jari-jarinya dicelup tinta nah tinta itu tidak bisa serta merta hilang pada hari itu juga kan," tandasnya. [eko]

via:www.merdeka.com/peristiwa/warga-dki-belum-punya-ktp-tapi-sudah-perekaman-tetap-bisa-mencoblos.html

Halaman

cabut
ABOUT US
Readmore

Entri yang Diunggulkan

Video Panas Anak SMP dan SMA yang dicari-cari di jagad maya

Postingan Populer