Hot Week
TODAYJKT.INFO - Polresta Palembang mengungkap kebobrokan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Rani Arvita SH MH, yang menjabat Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Sat Reskrim, Kamis (4/5).
Polresta Palembang baru akan merilis kasus, pada Jumat (5/5) ini. Adanya penangkapan itu dibenarkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto ketika dikonfirmasi terkait prestasi yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Palembang. "Ok, besok pukul 14.00 di ekspose," kata Agung, semalam.
Informasi dihimpun Tribun, Rani diduga telah melakukan pungutan liar dengan menggunakan modus penggandaan sertifikat tanah berdasarkan pesanan orang. Sertifikat asli itu lalu disengketakan di pengadilan.
Baca: Gara-gara Orang Seperti Rani Arvita, Tanah yang Dijaga Hingga 35 Tahun Hilang Direbut Orang
Meski surat tanah yang akan digandakan tersebut sah dan dimiliki seseorang, tetap saja sertifikat tanah tersebut bisa digandakan.
Dari hasil OTT yang dilakukan
Sat Reskrim Polresta Palembang, penyidik mengamankan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah pesanan orang dan uang senilai Rp 300 juta.
Nantinya, sertifikat tanah yang telah digandakan akan diberikan kepada pemesan duplikat sertifikat tanah tersebut.
Sertifikat tanah ini akan dipergunakan orang yang memesan tersebut untuk mengambil alih tanah sah milik orang lain dengan cara disengketakan.
Source: http://sumsel.tribunnews.com/2017/05/05/begini-cara-rani-arvita-oknum-bpn-penduplikat-sertifikat-tanah-lancarkan-aksinya
Halaman

