Hot Week
TODAYJKT.INFO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak melarang masyarakat yang ingin urbanisasi ke Jakarta untuk mengadu nasib. Namun, warga harus membawa surat pindah jika berniat bekerja di Jakarta.
"Kalau di Jakarta kan tidak bisa melarang ya, meskipun dari Papua, Aceh masuk. Saya kira kalau dia mau niat bekerja di Jakarta, dia harus bawa surat pindah dulu," kata Tjahjo saat ditemui di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Selain itu, masyarakat yang urbanisasi harus mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan terlebih dahulu. Tjahjo juga menambahkan, jika mereka menjadi pengangguran itu akan diserahkan pada kebijakan daerah masing-masing.
"Begitu dia sampai Jakarta, dia mau tinggal di mana? Mau ikut keluarga kah atau mau kos kah, atau tinggal di hotel. Kalau itu (tak punya pekerjaan), kita serahkan kepada kebijakan perda masing-masing daerah," jelasnya.
Menurutnya, urbanisasi juga diakibatkan karena ketidakmerataan pembangunan di daerah. Hal ini yang membuat pemerintah pusat melakukan pembangunan mulai dari daerah pinggiran.
"Iya, dengan membangun dari pinggiran seperti arah Pak Jokowi supaya di desa, di pinggiran, di gunung, itu mari kerja yang mampu menghasilkan sesuatu untuk kehidupan daerah," ucapnya.
"Salah satu upaya program Kemendesa dan 17 Kementerian dan lembaga dan tanggung jawab perkuat aparatur desa untuk mencegah warga untuk keluar. Sebabkan tidak bisa dilarang kerja di jakarta, Manado dan lain-lain. Semua punya hak asasi. Tapi ada kepastian di situ," tutupnya.
source:https://news.detik.com/berita/d-3546116/mendagri-pendatang-yang-mau-kerja-di-dki-harus-bawa-surat-pindah
"Kalau di Jakarta kan tidak bisa melarang ya, meskipun dari Papua, Aceh masuk. Saya kira kalau dia mau niat bekerja di Jakarta, dia harus bawa surat pindah dulu," kata Tjahjo saat ditemui di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Selain itu, masyarakat yang urbanisasi harus mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan terlebih dahulu. Tjahjo juga menambahkan, jika mereka menjadi pengangguran itu akan diserahkan pada kebijakan daerah masing-masing.
"Begitu dia sampai Jakarta, dia mau tinggal di mana? Mau ikut keluarga kah atau mau kos kah, atau tinggal di hotel. Kalau itu (tak punya pekerjaan), kita serahkan kepada kebijakan perda masing-masing daerah," jelasnya.
Menurutnya, urbanisasi juga diakibatkan karena ketidakmerataan pembangunan di daerah. Hal ini yang membuat pemerintah pusat melakukan pembangunan mulai dari daerah pinggiran.
"Iya, dengan membangun dari pinggiran seperti arah Pak Jokowi supaya di desa, di pinggiran, di gunung, itu mari kerja yang mampu menghasilkan sesuatu untuk kehidupan daerah," ucapnya.
"Salah satu upaya program Kemendesa dan 17 Kementerian dan lembaga dan tanggung jawab perkuat aparatur desa untuk mencegah warga untuk keluar. Sebabkan tidak bisa dilarang kerja di jakarta, Manado dan lain-lain. Semua punya hak asasi. Tapi ada kepastian di situ," tutupnya.
source:https://news.detik.com/berita/d-3546116/mendagri-pendatang-yang-mau-kerja-di-dki-harus-bawa-surat-pindah
Halaman

