Pemkot Imbau Warga Muslim Tangerang Hentikan Kegiatan Saat Azan

Hot Week



TODAYJKT.INFO -  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan ibadah bagi umat Islam. Surat edaran tertanggal 24 Juli 2017 itu mengimbau pegawai pemerintahan dan aparat melaksanakan salat berjemaah tepat waktu.

"Surat edaran itu hanya merupakan imbauan atau ajakan kebaikan kepada umat muslim di masyarakat maupun instansi se-Kota Tangerang," kata pejabat Humas Pemkot Tangerang Felix Mulyawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/7/2017).

Dia menambahkan tak ada aturan yang mengikat bagi pegawai non-muslim dalam surat edaran itu. Pegawai non-muslim diminta menyesuaikan waktu kerja mereka.

"Yang non-muslim menyesuaikan saja," ucapnya.

Dalam surat edaran itu, diimbau agar seluruh kegiatan dihentikan saat azan berkumandang. Surat itu ditujukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, BUMN dan BUMD, perusahaan swasta, sekolah, rumah sakit, serta komunitas profesi.



"Agar seluruh kegiatan saat azan berkumandang dihentikan dan segera melaksanakan salat fardu berjemaah di masjid," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran itu bernomor 151/12524-Kesra/2017. Surat tersebut juga ditandatangani langsung Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. 

source: https://news.detik.com/berita/3573548/pemkot-imbau-warga-muslim-tangerang-hentikan-kegiatan-saat-azan

Halaman

cabut
ABOUT US
Readmore

Entri yang Diunggulkan

Video Panas Anak SMP dan SMA yang dicari-cari di jagad maya

Postingan Populer